
PENATAAN LEMBAGA PERANGKAT DAERAH KAB. TRENGGALEK
(Suasana baru Pemerintah, harapan baru masyarakat)
Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Trenggalek menindaklanjutinya dengan menerbitkan 5 buah Peraturan Daerah sebagai dasar dalam melaksanakan penataan dan penyempurnaan Organisiasi Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek, agar semakin efesien, efektif, profesional dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Selain itu penataan juga bertujuan untuk mewujudkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara Pusat dan Daerah.
Peraturan Daerah tersebut yang antara lain :
- Perda No. 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Setda dan Sekretariat DPRD Kab. Trenggalek.
- Perda No. 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kab. Trenggalek.
- Perda No. 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lemtekda Kab. Trenggalek.
- Perda No. 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kab. Trenggalek.
- Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP. Kab. Trenggalek.
Penataan kelembagaan tersebut dimaksudkan agar Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek semakin solid dan mampu berperan sebagai wadah bagi pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan, serta sebagai proses interaksi antara Pemerintah dengan institusi daerah lain dan dengan masyarakat secara optimal.
Tindak lanjut penataan kelembagaan tersebut adalah telah dilantiknya pejabat struktural baik eselon II.B, III.A, III.B, IV.A dan IV.B sekitar 775 jabatan struktural di Pemerintah Kabupaten. Artinya, terdapat tambahan jabatan struktural baru sekitar 148 jabatan struktural bila dibandingkan dengan sebelum adanya penataan kelembagaan sesuai PP. 41 Tahun 2007 yaitu 627 jabatan struktural.
Nah...dengan terbentuknya lembaga Perangkat Daerah yang baru serta semakin tambahnya jabatan baru, juga akan menjadi harapan baru bagi masyarakat Trenggalek untuk mendapatkan pelayanan yang labih baik. Semoga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar